RANGKUMAN MATERI CERDAS
CERMAT UUD 1945 DAN TAP MPR
1. BENTUK PEMERINTAHAN INDONESIA
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik, dimana kepala Negara Indonesia adalah Presiden, sekaligus sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945, menurut pasal 10 sampai 15 UUD 1945 diketahui bahwa disamping kepala pemerintahan menurut pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Presiden juga sebagai kepala pemerintahan.
Pengisian jabatan Presiden diatur dalam pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yaitu presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,dimana ketentuan ini menegaskan bahwa pengisian jabatan presiden dengan melalui pemilihan umum,jadi jelas bentuk Negara indonesia adalah republik
Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menytakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk repubik”
Disamping itu juga dipertegas didalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat
2. BENTUK NEGARA INDONESIA
Bentuk Negara menunjukkan bagaimana Negara itu diselenggarakan dari pusat hingga daerah dalam suatu susunan vertikal
Negara Republik Indonesia sebagai Negara kepulauan yang bercirikan Nusantara, memiliki wilayah yang sangan luas dengan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang otonom, tetapi kekuasaan menjalankan pemerintahan Negara tetap ditangan pemerintahan pusat yang memiliki kedaulatan keluar dan kedalam, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia berbentuk Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Bentuk Negara kesatuan tetap dipertahankan sampai sekarang sesuai dengan pasal 37 ayat (5) hasil perubahan ke-empat (2002) yang menegaskan bahwa ‘khusus mengenai bentuk Negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”
Mengenai system desentralisasi, dirumuskan dalam pasal 18 ayat (1),(2),(5),dan (6) UUd 1945
Ayat 1 ; Negara kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang
Ayat 2 ; Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten dan kota mengatur dan megurus sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Ayat 5 ; Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Ayat 6 ; Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
3. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Sistem pemerintahan menunjuk pada pembagian kekuasaan dan hubungan antara lembaga-lembaga Negara, terutama antara eksekutif dan parlemen (legislatif).
Dalam UUD 1945 tersirat system pemerintahan Indonesia yaitu Presidensial, ditandai dengan beberapa prinsip sebagai berikut ;
a) Presiden dan wakil presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif Negara yang tertinggi di bawah undang-undang dasar, atau kekuasaan dan tanggungjawab politik berada ditangan presiden (concentration of power and responbility upon the president), Pasal 4 ayat (1) dan (2)
b) Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung, sehingga presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR sebagai salah satu lembaga parlemen, tetapi bertanggungjawab kepada rakyat. Dalam perubahan ketiga (2001) pada pasal 6A ayat (1) sampai ayat (5)
c) Presiden dan wakil presiden dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum apabila melakukan pelanggaran oleh DPR untuk disidangkan oleh MPR, namun sebelumnya harus dibuktikan secara hukum melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, hal in terdapat dalam Pasal 7A, 7B ayat (1) sampai ayat (7)
d) Para menteri adalah pembantu presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggungjawab kepada presiden. Pasal 17 ayat (1) sampai ayat (4)
e) Untuk membatasi kekuasaan presiden yang sangat kuat dalam system pemerintahan presidensial, maka jabatan presiden ditentukan selama lima tahun, dan hanya dua kali masa jabatan. Pasal 7
4. SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Konsep Negara hukum Indonesia terdapat dalam ;
- Pasal 1 ayat (3) ; Negara Indonesia adalah Negara hukum
- Pasal 4 ayat (1) ; Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Pasal 27 ayat (1) ; segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.
- Juga terdapat didalam kunci pokok system pemerintahan Indonesia yaitu ;
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat)
Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut
5. PEMILIHAN UMUM DAN DEMOKRASI INDONESIA
PEMILU pertama dilaksanakan pada 29 september 1955 untuk memilih anggota DPR dan 15 desember 1955 untuk memilih anggota konstituante, yang diikuti oleh 170 partai politik lebih termasuk perseorangan calon independent
PEMILU 2004 memiliki perbedaan dengan PEMILU sebelumnya, karena selain memilih anggota DPR, rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta perseorangan wakil daerah yang akan duduk dilembaga perwakilan baru hasil perubahan ketiga UUD 1945 yaitu DPD
Pemilu untuk mimilih legislatif pada tanggal 5 april 2004 yang berlandaskan UU Nomor 23 tahun 2003 ttg pemilihan umum Presiden dan wakil presiden, serta UU Nomor 22 ttg susunan dan kedudukan anggota MPR,DPR, DPD, dan DPRD
Pemilu di ikuti oleh 24 partai politik, berdasarkan UU Nomor 31 tahun 2002 ttg Partai Politik
Pemilihan presiden dilakukan pada tanggal 5 juli 2004, dengan ketentuan partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-Undang ini mengatur berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas partai-partai politik di tanah air, serta mendorong peran partai politik untuk semakin mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-Undang ini mengatur antara lain, tentang peningkatan kapasitas atau capacity building, peningkatan kapasitas penyelenggara negara secara lebih baik, serta peningkatan kualitas pemahaman etika politik bagi para penyelenggara Negara.
1. BENTUK PEMERINTAHAN INDONESIA
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik, dimana kepala Negara Indonesia adalah Presiden, sekaligus sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945, menurut pasal 10 sampai 15 UUD 1945 diketahui bahwa disamping kepala pemerintahan menurut pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Presiden juga sebagai kepala pemerintahan.
Pengisian jabatan Presiden diatur dalam pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yaitu presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,dimana ketentuan ini menegaskan bahwa pengisian jabatan presiden dengan melalui pemilihan umum,jadi jelas bentuk Negara indonesia adalah republik
Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menytakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk repubik”
Disamping itu juga dipertegas didalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat
2. BENTUK NEGARA INDONESIA
Bentuk Negara menunjukkan bagaimana Negara itu diselenggarakan dari pusat hingga daerah dalam suatu susunan vertikal
Negara Republik Indonesia sebagai Negara kepulauan yang bercirikan Nusantara, memiliki wilayah yang sangan luas dengan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang otonom, tetapi kekuasaan menjalankan pemerintahan Negara tetap ditangan pemerintahan pusat yang memiliki kedaulatan keluar dan kedalam, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia berbentuk Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Bentuk Negara kesatuan tetap dipertahankan sampai sekarang sesuai dengan pasal 37 ayat (5) hasil perubahan ke-empat (2002) yang menegaskan bahwa ‘khusus mengenai bentuk Negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”
Mengenai system desentralisasi, dirumuskan dalam pasal 18 ayat (1),(2),(5),dan (6) UUd 1945
Ayat 1 ; Negara kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang
Ayat 2 ; Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten dan kota mengatur dan megurus sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Ayat 5 ; Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Ayat 6 ; Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
3. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Sistem pemerintahan menunjuk pada pembagian kekuasaan dan hubungan antara lembaga-lembaga Negara, terutama antara eksekutif dan parlemen (legislatif).
Dalam UUD 1945 tersirat system pemerintahan Indonesia yaitu Presidensial, ditandai dengan beberapa prinsip sebagai berikut ;
a) Presiden dan wakil presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif Negara yang tertinggi di bawah undang-undang dasar, atau kekuasaan dan tanggungjawab politik berada ditangan presiden (concentration of power and responbility upon the president), Pasal 4 ayat (1) dan (2)
b) Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung, sehingga presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR sebagai salah satu lembaga parlemen, tetapi bertanggungjawab kepada rakyat. Dalam perubahan ketiga (2001) pada pasal 6A ayat (1) sampai ayat (5)
c) Presiden dan wakil presiden dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum apabila melakukan pelanggaran oleh DPR untuk disidangkan oleh MPR, namun sebelumnya harus dibuktikan secara hukum melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, hal in terdapat dalam Pasal 7A, 7B ayat (1) sampai ayat (7)
d) Para menteri adalah pembantu presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggungjawab kepada presiden. Pasal 17 ayat (1) sampai ayat (4)
e) Untuk membatasi kekuasaan presiden yang sangat kuat dalam system pemerintahan presidensial, maka jabatan presiden ditentukan selama lima tahun, dan hanya dua kali masa jabatan. Pasal 7
4. SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Konsep Negara hukum Indonesia terdapat dalam ;
- Pasal 1 ayat (3) ; Negara Indonesia adalah Negara hukum
- Pasal 4 ayat (1) ; Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Pasal 27 ayat (1) ; segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.
- Juga terdapat didalam kunci pokok system pemerintahan Indonesia yaitu ;
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat)
Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut
5. PEMILIHAN UMUM DAN DEMOKRASI INDONESIA
PEMILU pertama dilaksanakan pada 29 september 1955 untuk memilih anggota DPR dan 15 desember 1955 untuk memilih anggota konstituante, yang diikuti oleh 170 partai politik lebih termasuk perseorangan calon independent
PEMILU 2004 memiliki perbedaan dengan PEMILU sebelumnya, karena selain memilih anggota DPR, rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta perseorangan wakil daerah yang akan duduk dilembaga perwakilan baru hasil perubahan ketiga UUD 1945 yaitu DPD
Pemilu untuk mimilih legislatif pada tanggal 5 april 2004 yang berlandaskan UU Nomor 23 tahun 2003 ttg pemilihan umum Presiden dan wakil presiden, serta UU Nomor 22 ttg susunan dan kedudukan anggota MPR,DPR, DPD, dan DPRD
Pemilu di ikuti oleh 24 partai politik, berdasarkan UU Nomor 31 tahun 2002 ttg Partai Politik
Pemilihan presiden dilakukan pada tanggal 5 juli 2004, dengan ketentuan partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-Undang ini mengatur berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas partai-partai politik di tanah air, serta mendorong peran partai politik untuk semakin mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-Undang ini mengatur antara lain, tentang peningkatan kapasitas atau capacity building, peningkatan kapasitas penyelenggara negara secara lebih baik, serta peningkatan kualitas pemahaman etika politik bagi para penyelenggara Negara.
6. LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI
INDONESIA
Dalam tiga UUD yang pernah berlaku di Indonesia dalam hal tata kerja lembaga-lembga Negara, baik eksekutif,legislatif, dan yudikatif, serta auditif, pada dasarnya menganut trias politica dengan sistem pembagian kekuasaan, dimana MPR sebagai lembaga tertinggi dan merupakan perwujudan seluruh rakyat, membagi kekuasaan kepada 5 lembaga tinggi Negara yaitu PRESIDEN,DPR,DPA,BPK,MA, dimana masing-masing lembaga Negara ini mempunyai fungsi dan wewenang masing-masing tetapi tetap saling berhubungan dalam pelaksanaan tugasnya
Setelah reformasi dan dengan adanya amandemen UUD 1945, maka kedaulatan rakyat dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan-kekuasaan dan fungsi lembaga-lembaga Negara sebagaimana diatur dalam UUD, yang masing-masing sederajat yang saling mengawasi dan mengimbangi (prinsip cheks and balance) yang dikenal dengan sistem pemisahan kekuasaan secara horizontal
Setelah reformasi di Indonesia terdapat 8 lembaga Negara, yaitu ;
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “ MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan,menurut aturan yang ditetapkan dengan UU” . setelah diamandemen berubah menjadi “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU”
Kewenangan MPR terdapat terdiri atas ;
1. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Dimana ketentuan tentang cara pengubahan UUD diatur dalam Pasal 37 ayat (1) sampai (5)
2. Pasal 8 ayat (2) dan (3) UUD 1945, menegaskan MPR memiliki kewenangan untuk memilih preseiden dan wakil presiden yang terpilih dalam pemilu,mangkat,berhenti,diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan secara bersamaan
3. Kewenangan yang berkaitan dengan proses pemberhentian Presiden dan /atau wakil presiden dalam masa jabatan (pemakzulan ).
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya MPR mempunyai hak-hak tertentu yaitu ; Hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, memilih dan dipilih, membela diri,imunitas,protokoler, serta hak keuangan dan administrasi.
MPR juga memiliki kewajiban-kewajiban yaitu ;
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
3. Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
4. Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. PRESIDEN
Kewenangan presiden terdiri atas ;
1) Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Sebagai kepala pemerintahan untuk menjalankan UU maka presiden
- menetapkan Peraturan Pemerintah, Pasal 5 ayat (2)
- serta mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR, Pasal 5 ayat (1)
2) Pasal 10 sampai pasal 15 UUD 1945 yang disebut kewenangan sebagai Kepala Negara. Sebagai kepala Negara Presiden
- memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pasal 10
- Dengan persetujuan DPR, presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Pasal 11
- Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan UU. Pasal 12
- Presiden mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat (1) )serta menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat (3)
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Pasal 14 ayat (1)
- Presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, Pasal 14 ayat (2)
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU, Pasal 15
- Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU, Pasal 20 ayat (4)
3. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
DPR memiliki 3 fungsi yang terdapat dalam pasal 20A ayat 1 yang menegaskan “DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”v
DPR memiliki 3 hak yang terdapat dalam pasal 20A ayat 2 yang menyatakan “dalam melaksanakan fungsinya selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”v
Fungsi legislasi DPR terdapat di dalam pasal 20 ayat 1 menyatakan “DPR memegang kekuasaan membentuk UU” dan pasal 21 ayat 1 menyatakan “Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan UU”v
Fungsi anggaran DPR terdapat dalam pasal 23 ayat 2 yang menyatakan “Rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD”v
Fungsi pengawasan DPR terdapat dalam pasal 20A ayat 2 dan pasal 20A ayat 3 yang berisi tentang hak lain DPR yaitu hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.v
Setiap anggota DPR mempunyai hak sama dalam beberapa hal, yaitu ; Hak mengajukan rancangan UU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, dan hak keuangan dan administratifv
4. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
DPD adalah merupakan wujud perwakilan daerah dalam pengambilan keputusan ditingkat nasionalv
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu yang diikuti oleh perseorangan (Pasal 22C ayat 1)v
Anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR ( pasal 22C ayat 2)v
dan bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (pasal 22C ayat 3)v
Tugas dan wewenang DPD antara lain ;v
1. Mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan OTODA, hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran,dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (pasal 22D ayat 1)
2. Membahas RUU yang berkaitan dengan OTODA……………………………………………………………yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah ( pasal 22D ayat 2)
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
4. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK ( pasal 23 )
5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai OTODA, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama (pasal 22D ayat 3)
5. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK merupakan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tetang keuangan Negara yang bebas dan mandiri, termuat dalam Pasal 23E ayat 1 menyatakan “ Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara, diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri”v
BPK berkedudukan di ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi (Pasal 23G)v
Pasal 23F ayat 1 “ Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden”v
Tugas BPK antara lain ;v
1. Pemeriksaan atas pelaksanaan APBN dan APBD serta pengelolaan keuangan dan kekayaan Negara dalam arti luas
2. Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR ditingkat pusat dan DPD,DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/kota sesuai dengan tingkatan kewenangannya masing-masing
3. Melakukan pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga Negara atau pemerintahan serta Perusahaan Daerah,BUMN ataupun Perusahaan swasta yang didalamnya terdapat kekayaan negara
6. MAHKAMAH AGUNG (MA)
Fungsi kekuasaan kehakiman adalah menegakkan hukum dan keadilan melalui penyelenggaraan peradilan, sehingga kekuasaan kehakiman harus impartial dan bebas dari kekuasaan manapun , hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 1 menyatakan “ kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
Pemegang kekuasaan kehakiman selain MA, juga MK dan KY serta badan peradilan dibawahnya, hal ini dinyatakan dalam pasal 24 ayat 2 “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agungdan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
Kewenangan MA terdapat dalam pasal, antara lain ‘24A ayat (1) UUD 1945
1. Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi
2. Kewenangan mengujiperaturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
Selain kewenangan pokok tersebut MA mempunyai kewenangan lain yaitu untuk memeriksa dan memutus ‘
a) Sengketa kewenangan mengadili (kompetensi pengadilan), baik berdasarkan daerah maupun jenis pengadilan
b) Permohonan Peninjauan kembali (PK) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
c) Memberikan pendapat hukum atas permintaan presiden ataupun lembaga tinggi Negara lainnya
Kekuasaan kehakiman dalam MA dijalankan oleh Hakim Agung, yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,adil,professional, dan berpengalaman dibidang hukum (Pasal 24A ayat 2)
Hakim Agung dipilih melalui prosedur yang melibatkan peran Komisi yudisial, DPR, dan Presiden (Pasal 24A ayat 3)
7. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
MK terbentuk beerdasarkan UU nomor 24 tahun 2003, yang disahkan tanggal 13 agustus 2003 dan termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316
Wewenang MK terdapat didalam pasal 24C ayat 1, antara lain ;
a) Menguji UU terhadap UUD
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD
c) Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
d) Memutus pembubaran partai politik
Kewajiban MK yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden oleh MPR (pasal 24C ayat 2)
MK memiliki 9 orang Hakim Konstitusi yang ditetapkan Presiden (Pasal 24C ayat 3), dimana ke9 orzng tersebut diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR dan 3 Orang oleh Presiden
8. KOMISI YUDISIAL (KY)
Secara fungsional peranan KY bersifat penunjang terhadap lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yaitu MA dan MK dan badan-badan peradilan dibawahnya, tetapi KY tidak menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
KY berurusan dengan soal kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
KY terdiri atas pimpinan berupa seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota, serta terdiri atas 7 orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR
Kewenangan KY terdapat didalam Pasal 24B ayat 1 yaitu “ KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim”
7. SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
Aturan tentang Pemerintahan daerah termuat didalam pasal 18 UUD 1945, dimana berdasarkan ketentuan ini maka di Indonesia terdapat pembagian daerah otonom yang berjenjang yaitu daerah-daerah provinsi dan setiap daerah provinsi tersebtu dibagi atas daerah-daerah kabupaten dan kota serta masing-masing memiliki pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Asas otonomi memilki makna bahwa daerah mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa sendiri untuk kepentingan masyarakat.
Tugas pembantuan bermakna bahwa pemerintah daerah juga melaksanakan suatu urusan pemerintahan yang sesungguhnya merupakan urusan pemerintahan yang lebih tinggi diwilayah daerah tersebut.
Bentuk pelaksanaan asas otonomi adalah desentralisasi,bermakna penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri dalam sisten Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat)
Dalam pasal 18B menegaskan adanya Daerah khusus dan daerah istimewa, contohnya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hal ini merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan diatur dengan UU, kekhususan atau keistimewaan daerah-daerah tersebut bisa karena kekhasan masyarakat, kedudukan suatu daerah dan bahkan asal usul daerah tersebut
Dalam tiga UUD yang pernah berlaku di Indonesia dalam hal tata kerja lembaga-lembga Negara, baik eksekutif,legislatif, dan yudikatif, serta auditif, pada dasarnya menganut trias politica dengan sistem pembagian kekuasaan, dimana MPR sebagai lembaga tertinggi dan merupakan perwujudan seluruh rakyat, membagi kekuasaan kepada 5 lembaga tinggi Negara yaitu PRESIDEN,DPR,DPA,BPK,MA, dimana masing-masing lembaga Negara ini mempunyai fungsi dan wewenang masing-masing tetapi tetap saling berhubungan dalam pelaksanaan tugasnya
Setelah reformasi dan dengan adanya amandemen UUD 1945, maka kedaulatan rakyat dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan-kekuasaan dan fungsi lembaga-lembaga Negara sebagaimana diatur dalam UUD, yang masing-masing sederajat yang saling mengawasi dan mengimbangi (prinsip cheks and balance) yang dikenal dengan sistem pemisahan kekuasaan secara horizontal
Setelah reformasi di Indonesia terdapat 8 lembaga Negara, yaitu ;
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “ MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan,menurut aturan yang ditetapkan dengan UU” . setelah diamandemen berubah menjadi “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU”
Kewenangan MPR terdapat terdiri atas ;
1. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Dimana ketentuan tentang cara pengubahan UUD diatur dalam Pasal 37 ayat (1) sampai (5)
2. Pasal 8 ayat (2) dan (3) UUD 1945, menegaskan MPR memiliki kewenangan untuk memilih preseiden dan wakil presiden yang terpilih dalam pemilu,mangkat,berhenti,diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan secara bersamaan
3. Kewenangan yang berkaitan dengan proses pemberhentian Presiden dan /atau wakil presiden dalam masa jabatan (pemakzulan ).
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya MPR mempunyai hak-hak tertentu yaitu ; Hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, memilih dan dipilih, membela diri,imunitas,protokoler, serta hak keuangan dan administrasi.
MPR juga memiliki kewajiban-kewajiban yaitu ;
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
3. Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
4. Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. PRESIDEN
Kewenangan presiden terdiri atas ;
1) Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Sebagai kepala pemerintahan untuk menjalankan UU maka presiden
- menetapkan Peraturan Pemerintah, Pasal 5 ayat (2)
- serta mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR, Pasal 5 ayat (1)
2) Pasal 10 sampai pasal 15 UUD 1945 yang disebut kewenangan sebagai Kepala Negara. Sebagai kepala Negara Presiden
- memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pasal 10
- Dengan persetujuan DPR, presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Pasal 11
- Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan UU. Pasal 12
- Presiden mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat (1) )serta menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat (3)
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Pasal 14 ayat (1)
- Presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, Pasal 14 ayat (2)
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU, Pasal 15
- Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU, Pasal 20 ayat (4)
3. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
DPR memiliki 3 fungsi yang terdapat dalam pasal 20A ayat 1 yang menegaskan “DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”v
DPR memiliki 3 hak yang terdapat dalam pasal 20A ayat 2 yang menyatakan “dalam melaksanakan fungsinya selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”v
Fungsi legislasi DPR terdapat di dalam pasal 20 ayat 1 menyatakan “DPR memegang kekuasaan membentuk UU” dan pasal 21 ayat 1 menyatakan “Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan UU”v
Fungsi anggaran DPR terdapat dalam pasal 23 ayat 2 yang menyatakan “Rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD”v
Fungsi pengawasan DPR terdapat dalam pasal 20A ayat 2 dan pasal 20A ayat 3 yang berisi tentang hak lain DPR yaitu hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.v
Setiap anggota DPR mempunyai hak sama dalam beberapa hal, yaitu ; Hak mengajukan rancangan UU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, dan hak keuangan dan administratifv
4. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
DPD adalah merupakan wujud perwakilan daerah dalam pengambilan keputusan ditingkat nasionalv
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu yang diikuti oleh perseorangan (Pasal 22C ayat 1)v
Anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR ( pasal 22C ayat 2)v
dan bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (pasal 22C ayat 3)v
Tugas dan wewenang DPD antara lain ;v
1. Mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan OTODA, hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran,dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (pasal 22D ayat 1)
2. Membahas RUU yang berkaitan dengan OTODA……………………………………………………………yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah ( pasal 22D ayat 2)
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
4. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK ( pasal 23 )
5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai OTODA, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama (pasal 22D ayat 3)
5. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK merupakan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tetang keuangan Negara yang bebas dan mandiri, termuat dalam Pasal 23E ayat 1 menyatakan “ Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara, diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri”v
BPK berkedudukan di ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi (Pasal 23G)v
Pasal 23F ayat 1 “ Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden”v
Tugas BPK antara lain ;v
1. Pemeriksaan atas pelaksanaan APBN dan APBD serta pengelolaan keuangan dan kekayaan Negara dalam arti luas
2. Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR ditingkat pusat dan DPD,DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/kota sesuai dengan tingkatan kewenangannya masing-masing
3. Melakukan pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga Negara atau pemerintahan serta Perusahaan Daerah,BUMN ataupun Perusahaan swasta yang didalamnya terdapat kekayaan negara
6. MAHKAMAH AGUNG (MA)
Fungsi kekuasaan kehakiman adalah menegakkan hukum dan keadilan melalui penyelenggaraan peradilan, sehingga kekuasaan kehakiman harus impartial dan bebas dari kekuasaan manapun , hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 1 menyatakan “ kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
Pemegang kekuasaan kehakiman selain MA, juga MK dan KY serta badan peradilan dibawahnya, hal ini dinyatakan dalam pasal 24 ayat 2 “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agungdan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
Kewenangan MA terdapat dalam pasal, antara lain ‘24A ayat (1) UUD 1945
1. Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi
2. Kewenangan mengujiperaturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
Selain kewenangan pokok tersebut MA mempunyai kewenangan lain yaitu untuk memeriksa dan memutus ‘
a) Sengketa kewenangan mengadili (kompetensi pengadilan), baik berdasarkan daerah maupun jenis pengadilan
b) Permohonan Peninjauan kembali (PK) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
c) Memberikan pendapat hukum atas permintaan presiden ataupun lembaga tinggi Negara lainnya
Kekuasaan kehakiman dalam MA dijalankan oleh Hakim Agung, yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,adil,professional, dan berpengalaman dibidang hukum (Pasal 24A ayat 2)
Hakim Agung dipilih melalui prosedur yang melibatkan peran Komisi yudisial, DPR, dan Presiden (Pasal 24A ayat 3)
7. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
MK terbentuk beerdasarkan UU nomor 24 tahun 2003, yang disahkan tanggal 13 agustus 2003 dan termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316
Wewenang MK terdapat didalam pasal 24C ayat 1, antara lain ;
a) Menguji UU terhadap UUD
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD
c) Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
d) Memutus pembubaran partai politik
Kewajiban MK yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden oleh MPR (pasal 24C ayat 2)
MK memiliki 9 orang Hakim Konstitusi yang ditetapkan Presiden (Pasal 24C ayat 3), dimana ke9 orzng tersebut diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR dan 3 Orang oleh Presiden
8. KOMISI YUDISIAL (KY)
Secara fungsional peranan KY bersifat penunjang terhadap lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yaitu MA dan MK dan badan-badan peradilan dibawahnya, tetapi KY tidak menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
KY berurusan dengan soal kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
KY terdiri atas pimpinan berupa seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota, serta terdiri atas 7 orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR
Kewenangan KY terdapat didalam Pasal 24B ayat 1 yaitu “ KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim”
7. SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
Aturan tentang Pemerintahan daerah termuat didalam pasal 18 UUD 1945, dimana berdasarkan ketentuan ini maka di Indonesia terdapat pembagian daerah otonom yang berjenjang yaitu daerah-daerah provinsi dan setiap daerah provinsi tersebtu dibagi atas daerah-daerah kabupaten dan kota serta masing-masing memiliki pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Asas otonomi memilki makna bahwa daerah mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa sendiri untuk kepentingan masyarakat.
Tugas pembantuan bermakna bahwa pemerintah daerah juga melaksanakan suatu urusan pemerintahan yang sesungguhnya merupakan urusan pemerintahan yang lebih tinggi diwilayah daerah tersebut.
Bentuk pelaksanaan asas otonomi adalah desentralisasi,bermakna penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri dalam sisten Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat)
Dalam pasal 18B menegaskan adanya Daerah khusus dan daerah istimewa, contohnya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hal ini merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan diatur dengan UU, kekhususan atau keistimewaan daerah-daerah tersebut bisa karena kekhasan masyarakat, kedudukan suatu daerah dan bahkan asal usul daerah tersebut
SOAL TEMATIK
1. Jelaskan latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk
undang-undang yang semula ditangan Presiden menjadi kewenangan DPR?
Jawaban: - Penjabaran mengenai upaya mempertegas
sistem presidensial dalam penyelenggaraan negara dimana bidang kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga sendiri. – Untuk
meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya
masing-ma¬sing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan
legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan
ekse¬kutif). – Praktek penyelenggaraan pemerintahan masa lalu yang memberikan
kewenangan kepada Presiden membentuk undang-undang membuka peluang kepada
terjadinya penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak
undang-undang yang dibuat untuk memperkuat kedudukan Presiden.
2. Jelaskan bagian dan materi dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat diubah dan mengapa
terhadap hal tersebut tidak dapat dilakukan perubahan?
Jawaban: Bagian dan materi Pasal yang tidak dapat
dilakukan perubahan -Pembukaan UUD 1945 – menggambarkan konsistensi terhadap
kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945 – Pembukaan memuat
dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945 –
mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan dan dasar negara yang harus tetap
dipertahankan. – Pasal 37 ayat (5) yaitu tentang Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia – mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan
UUD 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan putusan pendiri negara sejak
tahun 1945, dimana bentuk inilah yang dipandang tepat mewadahi ide persatuan
pada bangsa yang majemuk. – menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan
dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika penegakkan
hukum yang berkeadilan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor
VI/MPR/2001! Jawaban: Rumusan yang memuat tentang etika untuk menumbuhkan
kesadaran tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak
kepada keadilan, hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum
. Jelaskan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil! Jawaban: 1) adanya masa
jabatan Presiden yang bersifat pasti (fixed term); 2) Presiden di samping
sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala pemerintahan; 3) adanya
mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi; 4) adanya mekanisme
impeachment.
4.Sebutkan substansi dan amanat dari Ketetapan MPR Nomor
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme! Jawaban: Substansi: Ketetapan ini mengamanatkan
untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan KKN sebagaimana
diamanatkan dalam TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas KKN, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.
Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Memerintahkan pembentukan undang-undang serta
peraturan pelaksanaannya untuk percepatan dan efektivitas pemberantasan dan
pencegahan KKN sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan ini.
Jelaskan latar belakang pembentukan lembaga Dewan
Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia! Jawaban: 1) memperkuat
ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mem¬per¬teguh persatuan kebang¬saan seluruh daerah; 2) me¬ning¬katkan agregasi
dan akomo¬dasi aspirasi dan kepen¬tingan daerah-daerah dalam perumusan
kebijakan nasional berkaitan deng¬an negara dan daerah; 3) mendorong percepatan
demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang. Sebutkan
dan
jelaskan ketentuan dari pemberlakuan Ketetapan MPR Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi! Jawaban: •
Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih
memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah,
dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya
pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai dengan hakikat Pasal
33 UUD 1945. • Menciptakan pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya •
Membentuk keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku
ekonomi • Tidak ada penumpukan asset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada
seseorang, sekelompok, atau perusahaan • Pengusaha ekonomi lemah diberi
prioritas dan dibantu dalam mengembangkan usaha • Membuka akses pada sumber
dana
Untuk menjaga
prinsip konstitusionalisme hukum agar ada lembaga khusus yang menjaga kemurnian
UUD sebagai hukum dasar tertinggi dan tidak ada undang-undang yang bertentangan
dengan UUD 1945.§ Implikasi dari dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945, dimana dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusionalisme yaitu
tidak boleh ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. §Jelaskan latar belakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi! Jawaban:
Implikasi:
Kedaulatan tidak dijalankan oleh satu lembaga negara, yaitu MPR dan mengubah
sistem ketatanegaraan dari supremasi MPR kepada sistem kedaulatan rakyat.
Ketentuan ini meneguhkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan
lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan menurut aturan UUD
1945.§ meneguhkan bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui
cara-cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945 sebagai
penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat secara tegas. § penja¬baran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas
dinyatakan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, alinea IV §Jelaskan makna yang terkandung dalam rumusan Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menegaskan bahwa, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar”! Jawaban:
Kedudukan MPR§Jelaskan kedudukan serta tugas dan
wewenang MPR sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945! Jawaban: Tugas dan
wewenang menetapkan dan mengubah UUD 1945 menetapkan GBHN memilih dan
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Membuat Putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara lainnya Memberikan penjelasan/penafsiran
terhadap putusan MPR Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar dan Ketetapan MPR Meminta pertanggungjawaban Presiden Meminta laporan
pelaksanaan tugas lembaga tinggi negara atas pelaksanaan GBHN dan Ketetapan MPR
lainnya sesuai dengan fungsinya. Memberhentikan Presiden.§adalah penjelmaan seluruh rakyat dan merupakan lembaga tertinggi
negara pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat
Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan dan IPTEK, sehingga warga negara mampu menjaga harkat
dan martabat, berpihak kepada kebenaran untuk menciptakan kemaslahatan dan
kemajuan sesuai nilai-nilai agama dan budaya.§ Selain untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, juga membentuk manusia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak
mulia. § Mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup sebagai
bangsa religius §Jelaskan makna rumusan ” meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”
sebagai tujuan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional! Jawaban:
Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika politik dan
pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001!
Jawaban: Rumusan yang memuat tentang etika untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih, efisien, dan efektif, serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis
bercirikan keterbukaan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian
tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik dan mundur apabila merasa tidak
mampu sehingga diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antarpelaku dan
antar kekuatan sosial politik.
Sebutkan substansi dan amanat dari Ketetapan MPR Nomor
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa! Jawaban: Substansi: Ketetapan
ini mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa,
dan berahklak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa.
Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa mengacu pada cita-cita persatuan dan
kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan dan kejayaan, serta kelestarian
lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Perlu ditegakkan Etika Kehidupan Berbangsa yang
meliputi, etika sosial dan budaya, etika politik dan pemerintahan, etika
ekonomi dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan dan berkesetaraan,
etika keilmuan, dan etika lingkungan untuk dijadikan acuan dasar dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan arah kebijakan
dan kaidah pelaksanaannya, serta menjiwai seluruh pembentukan undang-undang.
Karena APBN
merupakan salah satu instrumen penting untuk kepentingan pembangunan nasional
dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah.§ untuk mengatur mekanisme APBN yang menuntut akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan negara karena muatan APBN merupakan gambaran
utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang
ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat §Mengapa dalam setiap pembahasan RUU APBN oleh Presiden dan DPR
harus dengan memperhatikan pertimbangan DPD? Jawaban:
Implikasi dari Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Presiden melaksanakan program sebagaimana dituangkan dalam kampanye pada proses
PILPRES.§ Implikasi Perubahan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945, MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan bukan
merupakan lembaga tertinggi negara. §Jelaskan mengapa MPR tidak lagi memiliki wewenang
menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara? Jawaban:
Fungsi
Pertimbangan dapat diberikan oleh suatu dewan pertimbangan yang berkedudukan di
bawah Presiden dan dibentuk oleh Presiden.§ Alasan: – Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan negara karena kedudukan DPA yang setara dengan Presiden tetapi
pertimbangannya tidak mengikat Presiden. – Penetapan pertimbangan DPA dilakukan
melalui mekanisme dan prosedur sehingga membutuhkan waktu dan hal ini dipandang
kurang effektif apabila Presiden memerlukan pertimbangan yang cepat. §Jelaskan mengapa lembaga Dewan Pertimbangan Agung dihapus? apakah
masih ada institusi yang melaksanakan fungsi pertimbangan kepada Presiden?
Jawaban:
Prinsip Demokrasi
dan Hak Asasi Manusia: Tidak menghilangkan hak untuk ikut dalam penyelenggaraan
negara dan mendapat perlakuan yang sama dengan warga negara lainnya yang
terkait dengan hak asasi manusia.§ Berkeadilan dan menghormati hukum: Tidak ada dosa
turunan §Jelaskan ketentuan dari pemberlakuan Ketetapan MPRS
Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan
Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi
Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau
Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme! Jawaban: Seluruh
ketentuan dalam Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 ini, ke depan diberlakukan
dengan BERKEADILAN dan MENGHORMATI HUKUM, PRINSIP DEMOKRASI dan HAK ASASI
MANUSIA.
Merupakan bagian
dari upaya penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan negara
hukum, dimana sesuatu yang sifatnya strategis untuk menegakkan keadilan harus
senantiasa dikawal secara khusus.§ Hakim agung merupakan figur dalam perjuangan menegakkan
hukum dan keadilan, sehingga menjadi tumpuan bagi pencari keadilan. Untuk itu,
diperlukan adanya institusi khusus yang memiliki kewenangan untuk menjaga figur
hakim agar dapat berlaku adil dan profesional. § Untuk optimalisasi pelaksaan
fungsi kekuasaan kehakiman. §Jelaskan latar belakang dibentuknya Komisi Yudisial!
Jawaban:
Jelaskan latar belakang penegasan perlunya negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
dari APBN dan APBD! Jawab: – Implementasi dari penyelenggaraan prinsip
demokrasi pendidikan; – Merupakan sikap bangsa dan negara untuk memprioritaskan
penyelenggaraan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memajukan kebudayaan nasional; – Dalam rangka upaya pemerintah untuk membiayai
pendidikan dasar dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar.
Sebutkan indikator Bersatu dalam Visi Indonesia Masa
Depan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001! Jawab: o
meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa; o meningkatnya toleransi,
kepedulian, dan tanggung jawab sosial; o berkembangnya budaya dan perilaku
sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan; o
berkembangnya semangat anti kekerasan; o berkembangnya dialog secara wajar dan
saling menghormati antar kelompok dalam masyarakat.
Jelaskan makna pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil! Jawab: – Langsung: penyampaian
suara dalam pemilihan umum, dilaksanakan dengan tanpa diwakilkan. – Umum : menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi
berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan,
dan status sosial. – Bebas : seluruh warga negara bebas menentukan pilihan
tanpa ada intervensi dari pihak manapun. – Rahasia : pilihan rakyat dijamin
kerahasiaannya. – Jujur : penyelenggara, peserta, dan rakyat menyelenggarakan
pemilu dengan jujur. – Adil : Pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan aspek
keadilan.
Jelaskan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan bagaimana apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan
pemerintah? Jawab:
Jelaskan arah politik ekonomi nasional untuk mewujudkan
demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi sebagaimana
diatur dalam Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998! Jawaban: Menciptakan struktur
ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar
jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling
menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan
koperasi, usaha besar swasta, dan BUMN yang saling memperkuat.
Jelaskan pengertian kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan! Jawaban: – Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
artinya bahwa lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman, dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh pihak manapun demi mewujudkan
peradilan bebas dari intervensi guna menegakkan hukum dan keadilan, hal ini
sejalan dengan dianutnya prinsip Indonesia sebagai negara hukum. – Peradilan
dalam rangka menegakan hukum dan keadilan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Abolisi:
Penghentian prose§ Amnesti: Pengampunan yang diberikan kepada seseorang
atau sekelompok orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya
belum di proses dalam peradilan. §Jelaskan apa yang dimaksud dengan amnesti dan abolisi,
dan mengapa dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden harus memperhatikan
pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat! Jawab: Alasan: karena sifatnya lebih cenderung pada
persoalan/pertimbangan politik, dimana DPR merupakan lembaga yang
merefresentasikan lembaga perwakilan/lembaga politik.; merupakan penjabaran
dari prinsip checks and balances system§s peradilan kepada seseorang atau sekelompok orang yang
diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya telah diproses melalui
lembaga peradilan yang kemudian dihentikan.
Alasan: karena
sifatnya lebih cenderung pada persoalan/pertimbangan hukum, dimana MA adalah
lembaga pemegang kekuasaan dibidang peradilan; merupakan penjabaran dari
prinsip checks and balances system§ Rehabilitasi: Pemulihan nama baik dari Presiden kepada
seseorang atau sekelompok orang yang melanggar hukum dan telah memiliki putusan
tetap dari pengadilan, tetapi dikemudian hari ternyata terbukti tidak bersalah.
§ Grasi: Pengurangan hukuman atau pengampunan yang
diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang dan kepadanya telah
memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. §Jelaskan apa yang dimaksud dengan
grasi dan rehabilitasi, dan mengapa dalam memberikan grasi dan rehabilitasi,
Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung! Jawab:
Berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas maka adalah wajar, bahwa tidak diberikan hak hidup
bagi Partai Komunis Indonesia dan bagi kegiatan-kegiatan untuk memperkembangkan
dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.§ Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dianut oleh PKI dalam
kehidupan politik di Indonesia telah terbukti menciptakan iklim dan situasi
yang membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia yang berfalsafah
Pancasila. § Faham atau ajaran Marx yang terkait pada dasar-dasar
dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan
lain-lain, mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan
falsafah Pancasila. § Faham atau ajaran Komunisme dalam praktek kehidupan
politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan azas-azas dan sendi-sendi kehidupan Bangsa Indonesia yang
ber-Tuhan dan beragama yang berlandaskan faham gotong royong dan musyawarah
untuk mufakat. §Jelaskan latar belakang ditetapkannya Ketetapan MPRS
Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan
Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi
Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau
Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Jawab:
SOAL PILIHAN
1. Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, MPR masih tetap memiliki kewenangan menetapkan
garis-garis besar daripada haluan negara. Jawab: Salah
2. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan, maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak kedua dan ketiga dalam pemilihan umum sebelumnya. Jawab: Salah
3. Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia merupakan dasar
pemberlakuannya. Jawab: Salah
4. Sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia, prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan
peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum, baik pelanggaran hukum militer
maupun pelanggaran hukum pidana umum. Jawab: Salah
5. Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor
III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan,
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPR RI. Jawab: Benar
6. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR
merupakan lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat. Jawab: Salah
7. Jika Presiden mangkat, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka MPR mengadakan sidang
untuk memilih Presiden. Jawab: Salah
8. Dewan Perwakilan Daerah HARUS mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah. Jawab: Salah
9. Di dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 yang
mengatur tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara
Republik Indonesia, ditegaskan bahwa peran Tentara Nasional Indonesia sebagai
alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara, serta memelihara keamanan di dalam negeri. Jawab:
Salah
10. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu. Jawab: Benar
11. Salah satu persyaratan seorang calon Presiden dan
calon Wakil Presiden adalah mendapat dukungan dari rakyat yang dibuktikan
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan tanda tangan. Jawab: Salah
12. MPR wajib memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden jika MK sudah memeriksa, memutus, dan mengadili bahwa memang terbukti
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jawab:
Salah
13. Jika Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti
Undang-Undang tidak mendapat persetujuan DPR, sedangkan Presiden menilai
keadaan mengharuskan tetap adanya peraturan tersebut, maka Peraturan Pemerintah
sebagai Pengganti Undang-Undang tersebut dinyatakan tetap berlaku. Jawab: Salah
14. Sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dipimpin oleh seorang Panglima yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Jawab: Benar
15. Anggota Tentara Nasional Indonesia tidak menggunakan
hak memilih dan dipilih. Dengan demikian, anggota Tentara Nasional Indonesia
tidak dapat menduduki jabatan sipil walaupun yang bersangkutan telah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan. Jawab: Salah
16. Setelah perubahan, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Jawab:
Benar
17. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak mesti
seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, karena yang paling utama
adalah tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Jawab: Salah
18. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh rakyat sebagai
kekuatan utama, dan Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan pendukung. Jawab: Salah
19. Salah satu tujuan pembentukan Ketetapan MPR RI Nomor
I/MPR/2003 adalah menetapkan keberadaan (eksistensi) dari Ketetapan MPRS dan
Ketetapan MPR RI untuk saat ini dan masa yang akan datang. Jawab: Benar
20. Pahlawan Ampera sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan
MPRS Nomor XXIX/MPRS/1966 adalah setiap korban perjuangan menegakkan dan
melaksanakan amanat penderitaan rakyat yang telah gugur dalam merebut
kemerdekaan bangsa Indonesia pada tahun 1945. Jawab: Salah
21. Salah satu latar belakang dilakukannya perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah karena rumusan tentang semangat para
penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Jawab: Benar
22. Pada saat rapat paripurna MPR, Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan atas
pendapat DPR dan putusan MK bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Jawab: Salah
23. Perubahan Undang-Undang Dasar mencakup pasal-pasal,
oleh sebab itu pasal-pasal yang mengatur mengenai bendera, lagu kebangsaan, dan
lambang negara dapat dilakukan perubahan. Jawab: benar
24. Substansi Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003
adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI yang dinyatakan tetap berlaku dengan
ketentuan. Jawab: Salah
25. Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang
Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah
contoh Ketetapan MPR RI yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena
Ketetapan MPR RI tersebut telah berakhir masa berlakunya. Jawab: Salah
26. Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945
ditetapkan melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara
aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh MPRS. Jawab: Salah
27. Yang berhak mengajukan calon Presiden dan calon
Wakil Presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik yang ada di
Indonesia. Jawab: Salah
28. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, maka rancangan
undang-undang tersebut dinyatakan batal dan tidak boleh diundangkan. Jawab:
Salah
29. Peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2002
merupakan amanat dari Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Jawab: Salah
30. Pembentukan sebuah provinsi dapat dilakukan dengan
memiliki paling sedikitnya 5 (lima) kabupaten/kota. Jawab: Benar
31. Kesepakatan dasar MPR untuk tetap mempertahankan
bentuk negara kesatuan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia didasari
pertimbangan bahwa negara Indonesia sudah lama dijajah oleh Belanda. Jawab:
Salah
32. Ketentuan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum tidak menutup peluang munculnya calon Presiden dan Wakil Presiden dari
kalangan non partai sepanjang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum. Jawab: Benar
33. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
pemerintah. Jawab: Salah
34. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, MPR masih dapat mengeluarkan Ketetapan MPR yang
bersifat mengatur (regeling). Jawab: Salah
35. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dikelompokkan ke dalam Pasal 4
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, yaitu Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI
yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Karena
sudah ada undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka
Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Jawab:
Salah
36. Yang dimaksud dengan sistem checks and balances
adalah saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara agar dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar
1945. Jawab: Benar
37. Rapat MPR dinyatakan sah walaupun hanya dihadiri
oleh anggota MPR yang berasal dari anggota DPR, sepanjang kuorum rapat telah
terpenuhi. Jawab: Benar
38. Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik seseorang
yang telah menjalani hukuman akibat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya
tetapi di kemudian hari ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.
Jawab: benar
39. Substansi Pasal 2 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003
adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI yang dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan terbentuknya undang-undang. Jawab: Salah
40. Di dalam Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berwenang mengelola
sumber daya nasional dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan
adalah Pemerintah Pusat. Jawab: Salah
41. Sebelum perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Jawab: Benar
42. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh
Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan
pelanggaran hukum dan kepadanya telah dilakukan proses peradilan, tetapi belum
ada putusan hukum yang bersifat tetap. Jawab: salah
43. Presiden berwenang mensahkan undang-undang yang
telah dibahas dan disetujui bersama antara DPR dengan Presiden menjadi
undang-undang. Jawab: Benar
44. Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran
Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh
Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan
Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan, oleh
karena itu mata kuliah yang mengajarkan ideologi Marxisme di Perguruan Tinggi
tidak boleh disampaikan. Jawab: Salah
45. Sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Tentara Nasional Indonesia memberikan bantuan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang
diatur dalam undang-undang. Jawab: Benar
46. Rumusan DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG yang terdapat
dalam pasal atau ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diberi makna hal yang diatur dalam ketentuan itu harus dirumuskan dalam sebuah
undang-undang yang khusus diterbitkan untuk kepentingan itu. Jawab: Salah
47. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan usul
pemberhentian Gubernur, Bupati, atau Walikota jika Dewan Perwakilan Daerah
menilai Gubernur, Bupati, atau Walikota tidak cakap dalam menjalankan
tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah. Jawab: Salah
48. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dengan Peraturan Presiden. Jawab: Salah
49. Walaupun sudah ada undang-undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN masih tetap berlaku karena belum
seluruh amanat dari Ketetapan tersebut dilaksanakan. Jawab: Benar
50. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 maka tata urutan peraturan perundang-undangan
adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan
MPR, UU, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Jawab: Salah
51. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk pertama kali disahkan pada tanggal 17 Agustus 1945 bersamaan dengan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Jawab: Salah
52. Yang dimaksud dengan pernyataan Indonesia adalah
negara hukum adalah setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan
penduduk, baik warga negara maupun orang asing yang berada di Indonesia harus
berdasar dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Jawab: Benar
53. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945,
kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan Presiden dengan persetujuan
DPR. Jawab: Benar
54. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir dalam
Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jawab: Salah
55. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, MPR hanya dapat mengeluarkan Ketetapan MPR yang
bersifat penetapan (beschikking) Jawab: benar
56. Salah satu latar belakang dilakukannya perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah karena Presiden memiliki wewenang yang sangat
terbatas untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. Jawab: Salah
57. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat
dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jawab:
Salah
58. Negara Kesatuan Republik Indonesia TERDIRI DARI
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang. Jawab: Salah
59. Substansi Pasal 6 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003
adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI yang dinyatakan tidak perlu
dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig),
maupun telah selesai dilaksanakan. Jawab: Benar
60. Sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000,
Keputusan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur
yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa
pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
Jawab: Benar
61. Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945
ditetapkan melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara
aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jawab: Benar
62. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus
seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Jawab: Benar
63. Salah satu urusan yang tidak dilimpahkan kepada
daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah urusan agama. Jawab:
Benar
64. Dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka hanya Ketetapan MPRS saja yang dinyatakan tidak
berlaku lagi. Jawab: Salah
65. Walaupun masih ada Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR
RI yang dinyatakan masih berlaku, tetapi dengan adanya Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ketetapan MPRS dan
Ketetapan MPR RI tidak dapat lagi dijadikan sebagai rujukan secara yuridis.
Jawab: Salah
66. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dicantumkan
dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959. Jawab: Benar
67. Salah satu sebab Presiden dan/atau Wakil Presiden
diberhentikan oleh MPR atas usul DPR adalah apabila Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara. Jawab: Benar
68. Hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan
Badan Pemeriksa Keuangan diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Jawab: Salah
69. Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan
dasar pemberlakuannya. Jawab: Benar
70. Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran
Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh
Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan
Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan, artinya
Ketetapan ini akan selesai berlakunya jika sudah terbentuk undang-undang.
Jawab: Salah
71. Salah satu kesepakatan dasar dalam melakukan
perubahan Undang-Undang Dasar 1945 adalah memasukkan Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 yang memuat hal-hal normatif ke dalam pasal-pasal. Jawab: Benar
72. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya lima puluh persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Jawab: Salah
73. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Jawab:
Salah
74. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan
Pendapat di Timor Timur dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan. Dengan
demikian, Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan
Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan
masih tetap berlaku juga. Jawab: Salah
75. Salah satu pertimbangan ditetapkannya Ketetapan MPR
RI Nomor V/MPR/2000 yang mengatur tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan
Nasional adalah perjalanan bangsa Indonesia telah mengalami berbagai konflik,
baik konflik vertikal maupun horizontal, sebagai akibat dari ketidakadilan,
pelanggaran hak asasi manusia, lemahnya penegakan hukum, serta praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Jawab: Benar
76. Penyebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah termasuk juga perubahannya. Oleh karena itu, tidak
perlu disebutkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya. Jawab: Benar
77. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Jawab: Benar
78. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,
Gubernur, Bupati, Walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jawab: Salah
79. Salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji seluruh peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
dasar. Jawab: Salah
80. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan
Persatuan dan Kesatuan Nasional menugaskan kepada Badan Pekerja MPR antara lain
untuk merumuskan etika kehidupan berbangsa yang memuat rumusan tentang etika
kehidupan dalam lingkup luas, yaitu etika dalam bidang politik, hukum, ekonomi,
sosial, budaya, pemerintahan, dan sebagainya. Jawab: Benar
81. Rumusan DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG yang terdapat
dalam pasal atau ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diberi makna hal yang diatur dalam ketentuan itu harus dirumuskan dalam sebuah
undang-undang yang khusus diterbitkan untuk kepentingan itu. Jawab: Benar
82. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, MPR tidak akan pernah lagi memilih Presiden
dan/atau Wakil Presiden. Jawab: Salah
83. Negara memiliki suatu Bank Indonesia yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan
undang-undang. Jawab: Salah
84. DPR berwenang mensahkan rancangan undang-undang yang
telah dibahas dan disetujui bersama antara DPR dengan Presiden menjadi
undang-undang. Jawab: Salah
85. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan
Persatuan dan Kesatuan Nasional menugaskan kepada Presiden untuk merumuskan
visi Indonesia masa depan yang kemudian harus disosialisasikan melalui proses
pembudayaan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap visi tersebut. Jawab: Salah
86. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR
merupakan lembaga negara yang berkedudukan setara dengan lembaga negara
lainnya. Jawab: Benar
87. Pengambilan putusan MPR berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat bertentangan dengan rumusan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan, Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang
terbanyak. Jawab: Salah
88. Seorang anak yang lahir dari orang asing yang sudah
menjadi warga negara Indonesia diperbolehkan menjadi calon Presiden dan calon
Wakil Presiden sepanjang persyaratan yang ditentukan Undang-Undang Dasar 1945
dipenuhinya. Jawab: Benar
89. Jika undang-undang yang mengatur tentang pemberian
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan sudah terbentuk, maka
Ketetapan MPRS Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera
menjadi tidak berlaku lagi. Jawab: Benar
90. Salah satu pertimbangan ditetapkannya Ketetapan MPR
RI Nomor VI/MPR/2000 adalah Ketetapan MPR yang mengatur tentang Pemisahan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya
penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Jawab: Benar
91. Salah satu latar belakang dilakukannya perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah karena kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
Jawab: Benar
92. Dengan masuknya rumusan orang asing yang tinggal di
Indonesia sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah
Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Jawab: Benar
93. Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Jawab: Salah
94. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dinyatakan tetap berlaku dengan
ketentuan. Dengan demikian di Indonesia tidak boleh ada lagi pengusaha besar
dan Badan Usaha Milik Negara yang diberikan kesempatan untuk berusaha dan
mengelola sumber daya alam. Jawab: Salah
95. Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia adalah contoh Ketetapan MPR RI yang dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku karena telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Jawab: Benar
96. Kata PEMBUKAAN merupakan penyebutan resmi untuk
menunjuk Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Istilah lain yang dipakai adalah MUKADIMAH sebagaimana tercantum dalam naskah
asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jawab: Salah
97. MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, serta
sebagian anggota yang diangkat oleh Presiden. Jawab: Salah
98. Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan
oleh gabungan partai politik peserta pemilihan umum dimaksudkan untuk membangun
kesepahaman, kebersamaan, dan kesatuan di kalangan partai-partai politik dalam
melakukan perjuangan politik. Jawab: Benar
99. Kuorum rapat bagi MPR untuk mengambil keputusan atas
usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dihadiri
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR. Jawab: Benar
100. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dinyatakan tetap berlaku dengan
ketentuan. Dengan demikian, pinjaman luar negeri oleh pihak swasta tetap
diperkenankan dengan ketentuan atas sepengetahuan pemerintah karena pemerintah
merupakan penjamin atas utang-utang swasta tersebut. Jawab: Salah
101. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
politik. Jawab: Benar
102. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Keuangan adalah pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Jawab: Salah
103. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jawab: Salah
104. Salah satu substansi Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan
daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa
secara keseluruhan. Dengan demikian, setiap daerah harus mendapatkan anggaran
yang sama besar untuk melaksanakan pembangunan di daerah. Jawab: Salah
105. Salah satu rekomendasi dari Ketetapan MPR RI Nomor
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan
KKN adalah membentuk undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya yang memuat
antara lain kebebasan mendapatkan informasi. Jawab: Benar
106. Bagi seseorang yang menderita sakit, maka yang
bersangkutan dapat mewakilkan hak pilihnya kepada seseorang yang dipercayainya
dalam pemilihan umum.
Jawab: Salah
108. Kata PEMBUKAAN merupakan penyebutan resmi untuk
menunjuk Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Istilah lain yang dipakai adalah PREAMBULE sebagaimana tercantum dalam naskah
asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jawab: Benar
109. Adanya ketentuan usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK dilatarbelakangi untuk
melaksanakan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga
negara, serta paham mengenai negara hukum. Jawab: Benar
110. Salah satu rekomendasi dari Ketetapan MPR RI Nomor
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan
KKN adalah membentuk undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya yang memuat
antara lain Ombudsman. Jawab: Benar
111. Salah satu rekomendasi dari Ketetapan MPR RI Nomor
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam adalah
menugaskan kepada DPR bersama Presiden untuk segera mengatur lebih lanjut
pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut,
mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
yang tidak sejalan dengan Ketetapan MPR RI ini. Jawab: Benar
112. Salah satu wewenang Mahkamah Agung adalah menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Jawab: Benar
113. Calon hakim agung diusulkan oleh Ketua Mahkamah
Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Jawab: Salah
114. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Jawab:
Salah
115. Salah satu substansi dari Ketetapan MPR RI Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN adalah untuk
menghindarkan praktek-praktek KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu
jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya,
harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah
menjabat. Jawab: Benar
116. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dinyatakan tetap berlaku dengan
ketentuan Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang
lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi usaha besar untuk
mempercepat pertumbuhan ekonomi dan karenanya dapat segera meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Jawab: Salah
117. Jika Mahkamah Konstitusi dipandang telah keliru
dalam memutus suatu perkara, maka masih terdapat upaya hukum agar Mahkamah
Konstitusi melakukan peninjauan kembali atas putusan yang telah dihasilkannya.
Jawab: Salah
118. Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh
sekurangnya-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Jawab: Benar
119. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Jawab: Salah
120. Sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah
Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Jawab: Salah
121. Salah satu rekomendasi dari Ketetapan MPR RI Nomor
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan
KKN adalah membentuk undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya yang memuat
antara lain kejahatan terorganisasi. Jawab: Benar
122. Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang
Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah
contoh Ketetapan MPR RI yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena Ketetapan
MPR RI tersebut telah berakhir masa berlakunya. Jawaban: Salah.
123. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan. Yang dimaksud dengan “2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam
jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, secara berturut-turut.
Sedangkan jika tidak berturut-turut, maka yang bersangkutan dapat kembali dicalonkan
sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden. Jawaban: Salah.
124. Salah satu ciri dari negara hukum adalah penegakan
hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum atau lebih dikenal
dengan sebutan Due process of law. Ini berarti, seseorang tidak dapat dijatuhi
hukuman atas perbuatan yang dilakukannya apabila tidak terdapat aturan yang
mengatur tentang hal tersebut. Jawaban: Benar.
125. Pasal 6A ayat (5) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Dengan
demikian, perlu dibuat ketentuan yang khusus mengatur mengenai tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jawaban: Salah.
126. Sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, proses pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden hanya melalui proses politik, tanpa ada pembuktian
terlebih dahulu oleh pengadilan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum. Jawaban: Benar.
127. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/1998 tentang
Pemilihan Umum merupakan salah satu Ketetapan yang masuk dalam kategori Pasal 1
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
karena telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Jawaban: Salah.
128. Sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh lembaga tinggi negara,
yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Mahkamah
Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, wajib menyampaikan laporan setiap tahun
kepada MPR atas pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR
lainnya. Jawaban: Benar.
129. Segala putusan MPR diupayakan sejauh mungkin dengan
jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Putusan dengan suara terbanyak
ditempuh apabila jalan musyawarah untuk mencapai mufakat sudah tidak mungkin
ditempuh karena adanya perbedaaan pendapat yang sulit didekatkan atau karena faktor
waktu. Jawaban: Benar.
130. Sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan ketentuan Pasal 2
ayat (2), Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibukota negara, dan boleh bersidang lebih dari sekali dengan
mengadakan persidangan istimewa. Sidang Istimewa MPR diadakan hanya untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jawaban: Salah.
131. Untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, Presiden
hanya boleh menetapkan Peraturan Pemerintah sepanjang diperintahkan oleh
undang-undang. Jawaban: Benar.
132. Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 adalah:
Undang Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR RI, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan
Daerah. Jawaban: Salah.
133. Untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah. Selain itu, untuk
menjalankan undang-undang, Presiden juga dapat menetapkan Peraturan Presiden.
Jawaban: Benar.
134. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum. Dengan demikian, seseorang yang tidak masuk dalam keanggotaan partai
politik tidak dapat dicalonkan sebagai calon Presiden dan/atau calon Wakil
Presiden. Jawaban: Salah.
135. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di
lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan
Wakil Presiden. Jawaban: Salah.
136. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung. Jawaban: Salah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar